(BSN) Badan Standardisasi Nasional/lembaga otoritas Indonesia, memberlakukan secara resmi bahwa mulai 1 April 2010 semua pengendara bermotor wajib menggunakan helm yang ber Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sekilas Helm SNI :
Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Tisyo Haryono mengatakan 3 hal penting dalam pengawasan helm SNI
Menurut data BSN tahun 2010, 8 perusahaan anggota Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) yang produknya sudah lulus helm Standar Nasional Indonesia:
19 merek helm ber-SNI dari perusahaan diatas:
Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia. Badan Standar Nasional (BSN) beryakinan bahwa dengan pemberlakuan SNI secara remsi ini, angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan pengendara sepeda motor akan turun signifikan di hari mendatang.
Saya sendiri sebenarnya setuju saja dengan keputusan ini, demi kenyamanan dan kebaikan pengendara. Namun juga masih bingung dengan kontroversi dibalik helm berlogo SNI dengan helm yang berstandar sekelas Snell,DOT, ECE atau JIS. Bisa berkomentar dibawah juga untuk opini.
Sekilas Helm SNI :
- Ada logo timbul SNI
- Batok lebih tebal
- Prakiraan harga: berkisar antara Rp 65 ribu hingga Rp 350 ribu
- Busa dalam lebih tebal
- Ada Tali pengaman
Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Tisyo Haryono mengatakan 3 hal penting dalam pengawasan helm SNI
“Pertama, helm pengendara sepeda motor harus memiliki bentuk sempurna, jadi bukan helm cetok atau helm pekerja bangunan. Kedua, helm harus diemboss SNI, jadi bukan stiker. Yang ketiga, helm harus memiliki tali pengaman,”
Menurut data BSN tahun 2010, 8 perusahaan anggota Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) yang produknya sudah lulus helm Standar Nasional Indonesia:
- PT Danapersadaraya Motor Industri
- PT Mega Karya Mandiri
- PT Inplasco
- PT Tara Kusuma Indah
- UD Safety Motor
- PT Dinaheti Motor Industri
- PT Helmindo Utama
- CV Triona Multi Industri
19 merek helm ber-SNI dari perusahaan diatas:
- Ink
- Kyt
- MDS
- MBC
- Hiu
- Cargloss Helmet
- NHK
- GM
- VOG
- Maz
- Mix
- JPN
- Besti
- Crosx
- SMI
- SHC
- Otogoki
- Caberg
- HBC
Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia. Badan Standar Nasional (BSN) beryakinan bahwa dengan pemberlakuan SNI secara remsi ini, angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan pengendara sepeda motor akan turun signifikan di hari mendatang.
Saya sendiri sebenarnya setuju saja dengan keputusan ini, demi kenyamanan dan kebaikan pengendara. Namun juga masih bingung dengan kontroversi dibalik helm berlogo SNI dengan helm yang berstandar sekelas Snell,DOT, ECE atau JIS. Bisa berkomentar dibawah juga untuk opini.
0 comments:
Post a Comment